fbpx

Panduan Lengkap dan Estimasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru Tahun 2024

https://id.pinterest.com/pin/32299322320548421/

Kamu sedang kebingungan tentang apa saja syarat dan ketentuan balik nama rumah?

Atau sedang bertanya – tanya terkait biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama rumah?

Jangan khawatir, kami akan membantumu dengan memberikan informasi di artikel ini.

Membeli rumah memang merupakan salah satu pencapaian terbesar dalam hidup. Namun, prosesnya tidak berhenti setelah pembayaran selesai. Untuk keamanan hak secara hukum, balik nama sertifikat rumah menjadi langkah penting untuk memastikan hak kepemilikan atas properti atau rumah yang kamu beli.

Nah, khusus untukmu kami sudah merangkum semua informasi lengkap terkait panduan biaya balik nama sertifikat rumah yang harus kamu keluarkan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah. Baca sampai selesai ya.

Baca juga: 7 Prinsip Tata Ruang Rumah yang Harmonis Menurut Feng Shui

Apa itu balik nama sertifikat rumah?

Saat kamu membeli sebuah rumah baik menggunakan KPR ataupun cash, kamu harus melakukan balik nama pada sertifikat rumahmu. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah nama pemilik lama (penjual) menjadi nama pemilik baru (pembeli) pada sertifikat Hak Milik (SHM) rumah. 

Hal ini berfungsi penting untuk melindungi hak kepemilikan rumah yang kamu beli secara hukum untuk mencegah konflik sengketa di kemudian hari, dan juga memudahkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Proses balik nama dilakukan melalui (PPAT) Pejabat Pembuat Akta Tanah melalui notaris. Proses balik nama sertifikat rumah biasanya memakan waktu 14-21 hari kerja. 

Proses ini penting untuk memastikan hak kepemilikan atas rumah tersebut sah secara hukum. Tanpa balik nama, kamu tidak memiliki bukti kuat sebagai pemilik sah rumah. Hal ini berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari, seperti dengan ahli waris penjual atau pihak lain yang mengklaim kepemilikan. 

Agar tidak bingung berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, langkah pengajuan yang harus kamu persiapkan:

1. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah di notaris:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli
  • KTP dan KK pembeli dan penjual
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terbaru
  • Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani pembeli dan penjual
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Fotokopi KTP dan KK saksi

Silahkan dipersiapkan dengan lengkap berdasarkan rincian ya.

2. Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Adapun langkah yang harus kamu ikuti dalam proses ini adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Pilih notaris yang terdaftar di Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
  • Ajukan permohonan balik nama kepada notaris.
  • Bayar biaya balik nama.
  • Tandatangani Akta Jual Beli (AJB).
  • Notaris akan mengurus proses balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama pembeli akan diterbitkan.

Dengan mengikuti langkah ini kamu akan lebih mudah dalam proses balik nama rumahmu.

Baca juga : Cara Mengukur Tanah yang Panjang dan Lebarnya tidak Beraturan

3. Apa Saja Komponen Penting Biaya Balik Nama SHM Rumah?

Biaya balik nama SHM rumah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing wilayah. Contohnya: untuk Jakarta tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • PPh Final: 0,5% – 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pembeli orang pribadi dan 2,5% untuk pembeli badan hukum
  • Honorarium Notaris (PPAT): 0,5% – 1% dari nilai transaksi
  • Estimasi Biaya materai: Rp12.000 per lembar

Dengan rincian estimasi di atas, kamu bisa mulai menghitung estimasi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan proses balik nama rumahmu.

4. Tips Agar Balik Nama Rumah Lebih Hemat

Nah, untuk lebih hemat kamu bisa menerapkan beberapa tips berikut:

  1. Gunakan NJOP yang tertera di SPPT PBB terbaru. NJOP dapat diketahui dengan melihat SPPT PBB terbaru atau dengan menghubungi kantor BPN setempat.
  2. Pilih notaris yang menawarkan jasa dengan harga yang kompetitif. Mulailah melakukan riset bisa dari teman, kerabat, atau mencarinya secara online mengenai jasa notaris yang terpercaya dan harga yang kompetitif.
  3. Tanyakan kepada notaris tentang rincian biaya yang akan dikenakan. Kamu bisa menggali informasi terkait rincian biaya notaris balik nama rumah, dengan begitu kamu bisa mengestimasi biaya yang harus kamu persiapkan.

Balik nama sertifikat rumah adalah proses penting untuk memastikan hak kepemilikan atas properti. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama dengan mudah dan efisien. 

Semoga artikel ini bisa membantumu ya!

Bagi kamu yang sedang mencari rumah dan ga mau pusing dengan ukuran tanah, kamu bisa survei perumahan premium Permata Parkview di Solo Raya. Rumah ini juga dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan akses yang dekat dengan toll.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat WhatsApp untuk terhubung dengan Sales Kami