Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu aspek yang penting dalam proses transaksi properti di Indonesia. Bea ini dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik itu dalam bentuk proses jual-beli, hibah, pertukaran, atau bentuk alih hak lainnya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang BPHTB dalam urusan pertanahan di Indonesia, simak terus penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Jangan Salah Langkah. Yuk! Pahami Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah Tahun 2024
Definisi BPHTB
BPHTB merupakan pungutan resmi yang telah diatur oleh undang-undang atas perolehan hak atas sebidang tanah atau bangunan. Pungutan ini dibebankan ke pembeli dan posisinya hampir serupa dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Kehadiran BPHTB dalam proses perpindahan hak atas sebuah tanah atau bangunan ini membuat pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Cara Menghitung BPHTB
Perhitungan besaran BPHTB ini sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah. Berikut adalah urutan cara menghitungnya.
1. Identifikasi Objek Pajak
Tentukan objek pajak yang akan dihitung BPHTB-nya. Objek pajak dapat berupa tanah, bangunan, atau keduanya. Pastikan Anda memiliki informasi lengkap mengenai objek tersebut, termasuk luas tanah, jenis bangunan, dan nilai transaksi.
2. Perolehan Hak yang Dikenakan BPHTB
Tentukan jenis peralihan hak yang akan dikenakan BPHTB. Peralihan hak bisa berupa jual beli, hibah, pertukaran, atau bentuk alih hak lainnya. Setiap jenis peralihan hak dapat memiliki aturan tarif BPHTB yang berbeda.
3. Perolehan Hak di Antara Keluarga
Jika transaksi melibatkan peralihan hak di antara keluarga, pastikan Anda memahami persyaratan dan tarif khusus yang berlaku. Dalam kasus ini, hubungan keluarga dan nilai transaksi akan memengaruhi tarif BPHTB.
4. Hitung Nilai Transaksi
Tentukan nilai transaksi dari objek pajak. Nilai transaksi ini biasanya didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan dapat berbeda dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Tarif BPHTB
Identifikasi tarif BPHTB yang berlaku di daerah tempat objek pajak berada. Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat bervariasi antar daerah. Tarif ini diterapkan pada nilai transaksi atau NJOP, tergantung pada kebijakan setempat.
6. Hitung BPHTB
Hitung BPHTB dengan rumus:
BPHTB=Tarif BPHTB × NilaiTransaksi
atau
BPHTB=Tarif BPHTB × NJOP
Rumus tersebut akan memberikan jumlah BPHTB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
7. Pembebasan dan Pengurangan
Periksa apakah terdapat pembebasan atau pengurangan BPHTB berdasarkan kondisi tertentu, seperti peralihan hak waris atau pemberian hibah di antara keluarga. Jika ada, pastikan untuk memenuhi syarat dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
8. Batas Waktu Pembayaran
Pastikan untuk membayar BPHTB sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan setempat. Pembayaran yang melebihi batas waktu dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya.
Baca juga: Biaya-Biaya Jual Beli Rumah di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Calon Pemilik Rumah
Syarat-syarat BPHTB
BPHTB memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya berlaku:
1. Akta Jual Beli atau Akta Peralihan Hak
Syarat utama untuk penerbitan BPHTB adalah adanya akta jual beli atau akta peralihan hak yang sah. Akta ini merupakan dokumen hukum yang mencatat secara resmi peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli.
2. Bukti Kepemilikan Sebelumnya
Wajib Pajak BPHTB harus dapat menyediakan bukti kepemilikan sebelumnya, yang biasanya berupa sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Dokumen ini diperlukan sebagai dasar untuk peralihan hak kepemilikan.
3. Bukti Kepemilikan Saat Ini
Selain bukti kepemilikan sebelumnya, Wajib Pajak BPHTB juga perlu menunjukkan bukti kepemilikan saat ini, yaitu sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang akan diterbitkan BPHTB.
4. Formulir Permohonan BPHTB
Wajib Pajak BPHTB harus mengisi formulir permohonan BPHTB yang biasanya tersedia di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Formulir ini berisi informasi lengkap mengenai objek transaksi dan data-data pribadi para pihak yang terlibat.
5. Bukti Pembayaran Pajak PBB
Pemohon juga diharuskan menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. PBB harus sudah lunas atau setidaknya sudah dibayarkan untuk tahun pajak terakhir.
6. Surat Pernyataan Nilai Transaksi
Wajib Pajak BPHTB perlu menyampaikan surat pernyataan nilai transaksi, yang berisi nilai jual objek pajak sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Nilai transaksi ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB.
7. Fotokopi KTP dan NPWP
Para pihak yang terlibat dalam transaksi, baik penjual maupun pembeli, harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Bukti Status Hubungan Keluarga
Jika transaksi melibatkan pemberian hibah antaranggota keluarga, Wajib Pajak BPHTB perlu menyampaikan bukti status hubungan keluarga, seperti kartu keluarga atau akta kelahiran.
BPHTB adalah komponen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang BPHTB, Wajib Pajak BPHTB dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efektif dan memastikan bahwa proses peralihan hak berjalan dengan lancar. Adalah bijaksana untuk selalu berkonsultasi dengan pihak berwenang atau notaris untuk mendapatkan informasi yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Jika saat ini kamu bekerja di sekitar Solo namun tinggal di beda kota, seperti Sragen dan Jogya, ada baiknya kamu mempertimbangkan perumahan Star City Solo. Lokasinya yang hanya berjarak 20 km sangat cocok untuk bagi kamu pasangan muda milenial. Perumahanan ini dibangun oleh Developer rumah terkemuka di Solo, Menara Santosa.