fbpx

3 Panduan Lengkap Cara Membuat AJB Tanah

Cara Membuat AJB Tanah

Sedang berencana menjual tanah?

Jangan skip dokumen penting yang satu ini ya, yaitu AJB atau Akta Jual Beli.

Lantas, seberapa penting sih ajb itu? Yuk simak artikel ini sampai selesai.

Jika Anda ingin menjual tanah, Anda memerlukan Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan dokumen penting dalam peralihan kepemilikan tanah, yaitu perubahan nama, dari pemilik lama ke pemilik baru.

AJB Tanah juga menjadi salah satu syarat dokumen yang sah untuk memperoleh sertifikat tanah. Hal ini biasanya dilakukan bila tanah tersebut belum bersertifikat atau merupakan tanah girik (tanah warisan). Tanpa AJB tanah belum sah secara hukum dan tentunya akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari.

Menurut situs Kemenpan RB RI, penyusunan AJB dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Tentunya dengan mengikuti syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ya..

Baca juga: Panduan Lengkap dan Estimasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru Tahun 2024

Apa Fungsi AJB Tanah?

Perlu diketahui bahwa AJB bukanlah bukti kepemilikan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Pertanian, yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan barang tidak bergerak adalah Surat Keterangan Hak Milik (SHM). 

Sebaliknya AJB hanya merupakan alat bukti suatu peristiwa hukum perdata berupa jual beli tanah atau rumah, sehingga sama sekali tidak membenarkan kepemilikan atas real estate. 

Meski demikian, AJB tetap mempunyai fungsi penting yaitu pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli. AJB juga harus dicantumkan dalam pencatatan pendaftaran tanah atau dalam pembuatan sertifikat. Tanpa AJB, mustahil Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat tanah atas rumah atau tanah yang baru dibeli. 

Panduan Lengkap Cara Membuat AJB Tanah

Lantas, bagaimana ya, proses dan cara pembuatan AJB?

Apa saja dokumen dan biaya yang perlu disiapkan?  Yuk simak penjelasan berikut. 

1. Syarat Pembuatan AJB

  • KTP dan KK penjual dan pembeli yang sah.
  • Sertifikat tanah.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Surat ukur tanah.
  • Bukti Lunas PBB tahun terakhir.
  • Warisan (jika tanah warisan).

2. Tahapan Pembuatan AJB

  • Siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Datang ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • PPAT akan membantu proses pembuatan AJB, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan membuat minuta AJB.
  • Baca dan pahami minuta AJB dengan seksama sebelum ditandatangani.
  • Tandatangani AJB di hadapan PPAT dan saksi.
  • Bayar biaya pembuatan AJB.
  • AJB selesai dan kamu akan menerima salinan AJB.

Baca juga: Cara Mengukur Tanah yang Panjang dan Lebarnya tidak Beraturan

3. Biaya Pembuatan AJB

Berdasarkan peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berikut adalah yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya pembuatan AJB tanah:

  • Rp 500 juta ke bawah: 1%
  • Rp 500 juta – Rp 1 miliar: 0,75%
  • Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar: 0,5%
  • Lebih dari Rp 2,5 miliar: 0,25%

Contoh AJB Tanah

Sebagai tambahan, berikut kami cantumkan contoh AJB tanah.

https://id.pinterest.com/pin/804525920913090756/

Tips Membuat AJB Tanah

Sebagai tambahan, berikut tips yang bisa kamu ikuti dalam proses pembuatan AJB tanah.

  • Terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
  • Reputasi baik (cari tahu di internet/rekomendasi).
  • Memberikan penjelasan jelas dan lengkap tentang proses pembuatan AJB.
  • Tanyakan tentang biaya pembuatan AJB.

Nah, berikut informasi yang sudah kamu rangkum khusus untukmu. Semoga bisa membantu ya!

Bagi kamu yang sedang mencari rumah dan ga mau pusing dengan ukuran tanah, kamu bisa survei perumahan premium Permata Parkview di Solo Raya. Rumah ini juga dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan akses yang dekat dengan toll.

EXCLUSIVE! Chat WhatsApp untuk mendapatkannya