Salah satu produk kredit ini merupakan solusi alternatif yang sering digunakan oleh masyarakat umum saat ingin membeli rumah secara non-tunai. Umumnya produk Kredit Pemilikan Rumah disediakan oleh perbankan, meskipun saat ini mulai ada produk kredit pemilikan rumah lainnya yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya dengan skema pembayaran yang bervariasi.
Untuk kepemilikan rumah baru, biasanya pihak pengembang sudah bekerja sama dengan bank tertentu untuk kemudahan proses pengajuan KPR bagi para calon pembeli. Nah, untuk kalian yang ingin tahu lebih banyak tentang KPR simak terus pembahasannya di bawah ini ya.
Baca juga: Residence 8, Rumah Mewah Berkelas Premium Plus di Solo Baru
Apa itu KPR?
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang merupakakn salah satu metode pembiayaan cicilan untuk membeli rumah dalam jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan metode ini, kamu tidak perlu menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar untuk bisa memiliki rumah. Kamu hanya perlu menyediakan sejumlah uang yang akan dijadikan uang muka (down payment) sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu, syarat uang muka ini bisa dihilangkan.
Jenis-jenis KPR
KPR dirancang sedemikian mungkin oleh lembaga keuangan agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan sebuah produk kredit yang bisa membantu mereka untuk memiliki rumah. Oleh karena itu, KPR pun muncul dari berbagai jenis pilihan, berikut adalah beberapa di antaranya:
1. KPR non-subsidi
KPR jenis pertama ini menjadi jenis KPR yang paling umum saat ini. Seperti namanya, produk kredit ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah karena itulah beban biaya keterlambatannya bisa sangat tinggi. Dari sisi tenor, KPR non-subsidi ini menawarkan masa kredit yang lebih lama, yaitu sampai 25 tahun.
2. KPR Subsidi
Pada jenis ini, nasabah akan menerima berbagai macam keringanan saat mengajukan kredit kepemilikan rumah, mulai dari diskon uang muka sampai jumlah persentase suku bunga. Namun, KPR Subsidi ini hanya bisa digunakan untuk kepemilikan rumah hingga tipe 36 saja dengan harga paling besarnya, yaitu Rp120 juta.
3. KPR Syariah
KPR jenis ini mengacu pada hukum ekonomi syariah dalam pelaksanaannya. Jika KPR konvensional bunganya mengacu pada suku bunga dari Bank Indonesia, KPR Syariah ini menggunakan sistem bagi hasil sehingga jumlahnya akan lebih pasti pada saat akad pembelian.
4. KPR Refinancing
Seperti penamaannya, pada produk ini artinya kamu akan meminta pihak bank untuk menyesuaikan kembali nilai rumah yang sudah didapatkan. Nilai properti yang cenderung meningkat membuat KPR jenis ini muncul karena nantinya pihak bank akan menyesuaikan nilai kredit yang tersisa setelah dikurangi nilai bangunan terbaru.
5. KPR Take Over
KPR jenis ini digunakan jika Anda ingin beralih dari satu bank ke bank lainnya dengan tujuan mendapatkan bunga yang lebih rendah atau potongan harga lainnya.
Baca juga: Rumah Modern di Solo, Pilihan Generasi Milenials
Syarat Pengajuan KPR
KPR merupakan produk kredit- dengan jangka waktu yang lama dan jumlah dana pinjaman yang relatif besar. Oleh karena itu, ada berbagai macam syarat dan tahapan yang harus dipenuhi oleh kamu saat ingin mengajukan KPR.
Selain mengisi formulir pengajuan dari bank, berikut adalah dokumen-dokumen lainnya harus disiapkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KPR:
1. Dokumen standar
Sebagai tahap awal, ini adalah dokumen standar yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Usia tidak lebih dari 50 tahun saat mengajukan permohonan KPR
- Akta nikah atau cerai
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan WNI (untuk WNI Keturunan)
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
2. Dokumen tambahan untuk karyawan
Jika kamu adalah seorang pekerja/karyawan dari sebuah Perusahaan, saat ingin mengajukan proses KPR inilah dokumen yang harus disiapkan:
- Slip gaji
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (paklaring)
- Rekening koran dari tabungan selama tiga bulan terakhir
3. Dokumen tambahan untuk Wiraswasta
Bagi yang bekerja sebagai wiraswasta, dokumen tambahan yang harus disiapkan agak berbeda dengan karyawan. Berikut adalah rincian dokumen-dokumennya:
- Catatan rekening bank
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Bukti transaksi keuangan usaha
- Surat izin usaha lainya (contoh: Surat Izin Praktek untuk para dokter)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Biaya-biaya Akad KPR
Sebelum melakukan akad KPR di depan notaris, kamu perlu menyelesaikan biaya-biaya akad KPR yang terlebih dahulu. Berikut ini adalah rincian biaya-biayanya:
1. Uang muka (down payment)
Komponen biaya pertama adalah uang muka dengan besaran mulai dari 10% sampai 20% dari harga properti. Selain uang muka, beberapa pengembang perumahan juga biasanya menerapkan booking fee yang berfungsi sebagai penanda keseriusan pembeli. Uang booking fee akan termasuk sebagai bagian dari uang muka saat pembeli jadi membeli rumah.
Namun, booking fee bisa hangus seluruhnya atau dalam besaran tertentu saat pembeli tidak jadi membeli rumah yang telah dibayar booking fee-nya.
2. Biaya provisi
Biaya ini merupakan biaya tambahan yang berfungsi sebagai “balas jasa” karena KPR telah disetujui oleh pihak bank. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung dari masing-masing kebijakan bank, tapi biasanya dikenakan sebesar 1% dari total plafon pinjaman.
Misalnya, sebuah rumah seharga Rp800 juta, maka biaya provisi rumah tersebut saat mengajukan KPR adalah sebesar Rp8 juta.
3. Asuransi jiwa kredit
Biaya lainnya yang harus dihitung adalah asuransi jiwa yang merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai kredit saat apabila keluarga kreditur sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Besaran premi asuransi ini tergantung dengan umur dan kondisi kesehatan kreditur dan akan menjadi semakin mahal saat umur kreditur semakin menua.
Namun, beberapa bank ada juga yang tidak mewajibkan pembayaran asuransi KPR ini atau pembeli juga bisa meminta potongan harga ke pihak bank terkait saat merasa nilai preminya terlalu besar.
4. Biaya notaris perjanjian kredit
Dalam pelaksanaannya, biaya notaris ini biasanya terpisah dengan biaya balik nama maupun pajak penjualan dan pembelian. Biaya juga bisa ditanggung bersama antara pembeli dan pihak pengembang, tergantung pada kesepakatan di awal. Biasanya komponen biaya ini sering digunakan oleh pihak pengembang sebagai bagian dari promosi mereka untuk mendapatkan calon pembeli.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang KPR, mulai dari jenis-jenisnya, dokumen syarat pengajuannya, sampai persiapan biaya yang harus dikeluarkan saat ingin melakukan akad KPR. Tertarik untuk mulai memiliki rumah dengan skema pembelian menggunakan KPR?
Kamu bisa mendapatkan rumah dari Menara Santosa. Tersedia berbagai jenis rumah mewah di sekitar Solo Raya, mulai dari tipe kolonial klasik hingga kontemporer. Kamu bisa mendapatkanya melalui skema KPR dengan cicilan mulai dari Rp 6 jutaan saja.